Dijawab oleh Ustadz Muhammad Na’im, Lc. (Pengasuh Ma’had Al-Madinah, Boyolali)
Pertanyaan :
Apa hukumnya memakai celana di atas mata kaki dan memelihara jenggot ?
Jawaban:
Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk mentaati-Nya dan
mentaati Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan diantara bentuk
ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di atas
mata kaki dan memelihara jenggot.. Adapun hukum asal memakai kain dan
perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang
menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32 )