Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?
Jawab:
Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi
laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi
ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus
perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki
yang meniru wanita.
Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut
terbuat dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi
dosanya bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau
burung.
Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata kalung itu sendiri adalah salib.
Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk salib terlarang baik bagi pria maupun wanita.
Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)
Diterjemahkan oleh redaksi ulamasunnah dari http://fatwaislam.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar